Blitar | Mahkota - Penggalian atau pengambilan batu dan pasir di aliran sungai lahar Gunung Kelud dan sebagian yang ada di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok sangat membantu.
Hal itu karena dengan pengambilan material akan mengurangi timbungan yang dapat mendangkalkan sungai aliran lahar dari Gunung Kelud. hal itu, karena material berupa batu dan pasir selalu terbawa dari arah gunung bersama lajunya air ketika hujan menerpa Gunung Kelud.
Selama ini, para penambang dilokasi tersebut dikenakan retribusi, penarikan retribusi itu mengacu uu no 28 tahun 2009, perda no 2 tahun 2011 dan peraturan bupati.
Namun dalam aturan itu tidak disyaratkan jika penambang harus berijin dan restribusi hingga bulan Septenber 2013 ini sudah masuk mencapai Rp 35 juta dari para penambang itu tidak memiliki ijin.
Sehingga untuk mengantisipasi permasalahan di kemudian hari Komisi III DPRD Kabupaten Blitar meminta eksekutif untuk sementara menghentikan pajak untuk penambangan pasir dan batu.
Hal itu disampaikan oleh Heri Romadhon Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dalam hearing antara warga Kedawung Kecamatan Nglegok dengan Komisi III baru baru ini.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar Ismuni membenarkan adanya penarikan retribusi untuk penambangan pasir dan batu. Dimana penarikan itu mengacu uu no 28 tahun 2009, perda no 2 tahun 2011 dan peraturan bupati dan dalam aturan itu tidak disyaratkan jika penambang harus berijin.
Namun lanjut Ismuni dengan adanya rekomendasi dari komisi III pihaknya akan menghentikan penarikan retribusi tersebut.
Nurkholis salah seorang penambang mengaku tidak keberatan jika harus dikenakan retribusi saat melakukan penambanagn pasir dan batu. Namun Disisi lain harus ada kejelasan soal daerah-daerah yang boleh di tambang dan tidak.
Kejelasan daerah mana yang boleh dan tidak itu menurut Nurkholis agar penambang tidak bingung mencari lokasi yang dilarang atau tidak.(B46US)
0 komentar:
Posting Komentar