SELAMAT DATANG DI WEBSITE TABLOID MAHKOTA, SEMOGA KEHADIRAN KAMI DALAM BENTUK CETAK DAN ONLINE MENJADI BACAAN ALTERNATIF MENDAMPINGI PENDAHULU KAMI DAN SEMOGA PEMBERITAAN KAMI DAPAT DIJADIKAN SEBUAH SUMBER REFERENSI.Dibutuhkan wartawan di berbagai daerah. Minat hub : Redaksi Tabloid Mahkota
WASPADA ADANYA OKNUM MENGAKU DARI TABLOID MAHKOTA.HUBUNGI KAMI JIKA ADA OKNUM MENGAKU DARI TABLOID MAHKOTA TERKAIT DENGAN PERMINTAAN PEMASANGAN IKLAN ATAU PROFILE. MELALUI SMS KE NO 08133499499 / 085853669966 ATAU MELALUI BB KE PIN : 21E71294

Senin, 16 September 2013

Abu Buyarkan Harapan Samsul Kembali Bertahta

. Senin, 16 September 2013
0 komentar


Dalam segala bentuk pertarungan, pasti ada yang menang dan kalah, mari kita bersama-sama menata Kota Kediri menjadi lebih baik. 
Kemenangan ini bukanlah kemenangannya berdua atau tim pemenangan, tapi merupakan kemenangan masyarakat Kota Kediri. Karena mereka ingin sekali perubahan Kota Kediri dalam segala hal
 
Kediri | Mahkota - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Abu Bakar  - Lilik Muhibbah (Mas Abu – Ning Lik) dinyatakan menang berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan walikota (Pilwali) Kediri 2013.
    Setelah dilakukan rekapitulasi dan pemenangnya ditetapkan pasangan Abdullah Abu Bakar – Lilik Muhibbah (Mas Abu – Ning Lik). Hasilnya langsung dikirim oleh KPUD Kota Kediri ke KPU Jatim.
    Pengiriman rekapiitulasi suara tersebut tanpa ditanda tangani oleh pihak tim pemenangan paslon Samsul Ashar – Sunardi (SAS) karena menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi.
    Dalam pengiriman berkas saat itu, yang dikirim KPUD Kota Kediri ada dua macam, yaitu hasil penghitungan suara Pilgub Jatim dan Pilwali Kediri yang digelar bersamaan, Kamis (29/8) lalu.
    Meskti tidak ditandatangani Tim Pemenangan Paslon SAS, kata Ketua KPUD Kota Kediri, Agus Rofiq, hasil tetap dikirimkan. Karena sesuai tahapan, hasil itu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
    Kemudian terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal dilayangkan oleh salah satu paslon, KPUD mengingatkan kalau masih ada tenggang waktu hingga tiga hari.
     “Jika dalam waktu tiga hari tidak ada gugatan ke MK, maka KPUD Kota Kediri segera mengirimkan hasil rekapitulasi Pilwali ke KPU RI. Hasil itu juga akan dikirim DPRD serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penetapan Walikota Kediri periode 2014-2019,” jelasnya.
    Jika  setelah dilakukan rekapitulasi dan hasil dikirimkan ke KPUD Kota Kediri, belakangan muncul adanya gugatan, pihak KPUD Kota Kediri juga telah siap dan telah pula disiapkan pengacara, baik dari pemerintah (Kejaksaan) dan pengacara dari organisasi profesi.
    Ini jika memang ada pihak yang tidak terima terhadap hasil kerja KPUD. Karena menurut Agus Rofik, Pilwali Kediri sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan. “Semuanya sesuai dengan tahapan dan mudah-mudahan tidak ada gugatan. Kami berharap semua bisa menerima biar masyarakat juga bersimpati,” harap dia

Demo Walk Out
Ketika berlangsung rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Kediri 2013 pada Selasa (3/9) lalu, diwarnai aksi demo dan walk out (WO), Meski demo gencar, rekapitulasi penghitungan suara tetap dilakukan oleh KPUD.
    Hasilnya, pasangan Abdullah Abu Bakar  - Lilik Muhibbah (Mas Abu – Ning Lik) mengungguli seluruh paslon cawali Kota Kediri. Pasangan Abu Bakar memperoleh 67.915 suara, sedangkan pesaingnya pasangan SAS (Samsul Ashar) mengumpulkan 63.784 suara.
    Sementara itu, saat dilakuka  penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Kediri diwarnai suasana cukup panas dengan maraknya aksi demo. Masa yang berunjuk rasa adalah dari kubu pasangan calon (paslon) Samsul Azhar-Sunardi (SAS).
    Sehingga untuk pengamanan pihak keamanan menurunkan 650 personel gabungan dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk dari Jogjakrta disiagakan.
    Menurut Kapolres Kediri Kota, AKBP Ratno Kuncoro, personel yang disiagakan dari Polres Kediri Kota, dari Sabhara Polres Madiun, Brimob DI Jogjakarta, Polres Kediri Kabupaten dan didukung Yonif 521 Dadaha Yodha maupun Kodim 0809 Kediri.
    Para pendemo menuntut KPUD melakukan penghitungan ulang dan meminta Panwaslu, Ketua KPU dan Kapolres Kediri Kota untuk mundur. "Ketua KPU tidak netral.
    Para pendemo menuding pihak kepolisian bertindak melebihi batas kewajaran. Karena itu kami minta mereka semuanya mundur," kata Edi Gede, salah seorang pendemo dalam orasinya.
    Setelah itu perwakilan masa diperbolehkan bertemu dengan perwakilan KPU. "Silahkan saja menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu hak Anda. Namun juga kami tidak mungkin melakukan penghitungan ulang, karena jadwalnya sudah ditentukan dan saat ini waktunya rekapitulasi," kata Anggota KPU, Masrukin.
    Pada saat rapat pleno rekapitulasi, tim pemenangan paslon SAS mengadakan aksi walk out (WO). "Kami menilai KPU tidak adil dan tidak pernah merespon keinginan kami. Makanya saya tidak ikut melanjutkan rapat pleno rekapitulasi ini," kata Ketua Tim Pemenangan SAS, Djaka Siswa Lelana.
    Meski ada aksi unjuk rasa maupun WO dari salah satu tim pemenangan, proses rekapitulasi tetap dilakukan. Hasilnya, KPU menetapkan paslon Mas Abu – Ning Lik memperoleh suara terbanyak, yaitu   67.915 suara dan disusul pesaing beratnya, paslon nomor urut 4, SAS yang memperoleh sebanyak 63.784 suara.
    Setelah ini, pasangan Mas Abu – Ning Lik akan langsung menjalin komunikasi dengan beberapa calon lain, terutama pada pasangan SAS untuk bersama-sama membangun Kota Kediri. (ws)

Read More »»

Retribusi Pajak Penambangan Akan Dihentikan


Blitar | Mahkota - Penggalian atau pengambilan batu dan pasir di aliran sungai lahar Gunung Kelud dan sebagian yang ada di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok sangat membantu.
    Hal itu karena dengan pengambilan material akan mengurangi timbungan yang dapat mendangkalkan sungai aliran lahar dari Gunung Kelud. hal itu, karena material berupa batu dan pasir selalu terbawa dari arah gunung bersama lajunya air ketika hujan menerpa Gunung Kelud.
    Selama ini, para penambang dilokasi tersebut dikenakan retribusi, penarikan retribusi itu mengacu uu no 28 tahun 2009, perda no 2 tahun 2011 dan peraturan bupati.
    Namun  dalam aturan itu tidak disyaratkan jika penambang harus berijin dan restribusi hingga bulan Septenber 2013 ini sudah masuk mencapai Rp 35 juta dari para penambang itu tidak memiliki ijin.
    Sehingga untuk mengantisipasi permasalahan di kemudian hari Komisi III DPRD Kabupaten Blitar meminta eksekutif untuk sementara menghentikan pajak untuk penambangan pasir dan batu.
    Hal itu disampaikan oleh Heri Romadhon Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dalam hearing antara warga Kedawung Kecamatan Nglegok dengan Komisi III baru baru ini.
    Sementara Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar Ismuni membenarkan adanya penarikan retribusi untuk penambangan pasir dan batu. Dimana penarikan itu mengacu uu no 28 tahun 2009, perda no 2 tahun 2011 dan peraturan bupati dan dalam aturan itu tidak disyaratkan jika penambang harus berijin.
    Namun lanjut Ismuni dengan adanya rekomendasi dari komisi III pihaknya akan menghentikan penarikan retribusi tersebut.
    Nurkholis salah seorang penambang mengaku tidak keberatan jika harus dikenakan retribusi saat melakukan penambanagn pasir dan batu. Namun Disisi lain harus ada kejelasan soal daerah-daerah yang boleh di tambang dan tidak.
    Kejelasan daerah mana yang boleh dan tidak itu menurut Nurkholis agar penambang tidak bingung mencari lokasi yang dilarang atau tidak.(B46US)

Read More »»

Blitar Barat Perlukah Didirikan Rumah Sakit ?


Blitar | Mahkota - Masyarakat kawasan wilayah Blitar barat, saat ini jika berobat kebanyakan memilih ke rumah sakit yang ada di Tulungagung ataupun Kedir dan tidak ke rumah sakit yang ada di Kabupaten Blitar.
    Hal itu, jika dilihat, karena faktor jarak tempuh  yang lebih dekat dan efisiennsi waktu dalam berobat jika dibanding harus ke RSUD Kabupaten Blitar yang jarak tempuhnya lebih jauh.
    Pemerintah Kabupaten Blitar, dalam mensikapi hal tersebut, melalui Bappeda mengusulkan alokasi Rp 100 juta untuk melakukan studi kelayakan rumah sakit Blitar barat.
    Dalam hal ini pemkab bakal mengundang akademisi dari Universitas Brawijaya Malang untuk melakukan studi kelayakan soal perlu atau tidaknya rumah sakit dibangun di Blitar barat.
    Ahmad Tamim Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar 10/9 lalu mengatakan bahwa hasil kajian studi kelayakanbenar benar menjadi referensi utama. Jadi atau tidaknya realisasi rencana pembangunan rumah sakit di Blitar barat.
    Sehingga, menurut Tamim, legislatif meminta proses pengkajian ini benar benar dilakukan secara maksimal, agar menjadi dasar pembangunan rumah sakit tersebut.
    "Memang legislatif menyetujui dilakukan kajian terlebih dahulu. Karena memang sangat diperlukan. Sisi lain, hasilnya hasilnya harus benar-benar final dan memperhatikan dan memperhatikan berbagai faktor yang ada" ungkap Tamim.
    Perlu menjadi perhatian, lanjut dia, tentunya populalsi dan jumlah penduduk di Blitar barat mampu dihitung dengan benar. Di khawatirkan, ketika rumah sakit benar-benar dibangun justru tidak maksimal dan tidak diperlukan oleh masyarakat.
    "Jadi kajian tersebut akan menjadi dasar, apakah perlu tidaknya dibangun sebuah rumah sakit, ataukah hanya perlu dilakukan peningkatan status Puskesmas yang ada" tegasnya.
    Selain itu, jika benar akan dibangun sebuah rumah sakit, tentunya yang harus diperhatikan adalah bahwa rumah sakit memiliki kelas dan kategori."Jadi kalau standar atau kelasnya masih dibawah Tulungagung atau Kediri, apakah nanti masyarakat benar-benar mau kerumah sakit tersebut atau tidak" katanya.   
    Menurut dia, intinya kajian tersebut sanngat diperlukan, yang tujuannya benar-benar memastikan apakah rumah sakit di Blitar barat diperlukan atau tidak.
    Sementara alternatif lain saat ini adalah meningkatkan status Puskesmas yang ada. "Kalau dewan untuk saat ini merekomendasikan segera melakukan studi kelayakan. Agar kita semua tahu, apakah ini diperlukan atau hanya membuang-buang anggaran saja" terangnya. (B46US)

Read More »»

Ranperda P-APBD 2013 Dibahas Dalam Rapat Paripurna


Blitar | Mahkota - Bertempat di Gedung DPRD Kabaten Blitar, 10/9 lalu digelar rapat paripurna dengan materi pandangan fraksi soal proses pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).
    Rapat paripurna hari itu yang diawali pukul 09.00 wib merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya tentang pembahasan P-APBD 2013 yang telah didengarkan bersama-sama penjelasan dari Bupati Blitar terkait Ranperda P-APBD 2013.
    Rapat paripurna tersebut dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten  Blitar, yakni Ketua Guntur Wahono dan Wakil Ketua Abdul Munib, Edy Masna.N serta Suswati.
    Sedangkan dari eksekutif hadir Bupati Blitar Herry Noegrohodan Wakil Bupati Rijanto, juga dihadiri anggota dewan serta perwakilan dari beberapa SKPD di lingkup Pemkab Blitar.
    Guntur Wahono, ketua DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, "Ini bagian dari lanjutan pembahasan Ranperda ¬P-AAPBD tahun ini, dan saya ucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan dalam paripurna ini" ucapnya.
    Dalam rapar paripurna itu harapkan oleh Guntur, masing-masing  perwakilan atau juru bicara fraksi bisa memberikan catatan dan pemikirannya terkait perubahan anggaran yang akan dilakukanhingga akhir tahun ini.
    Yang hadir dalam rapat paripurna tersebut terdapat enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar, yakni fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar dan fraksi Patriot Amanan Nurani.
    Secara umum, masing-masing juru bicara mengungkapkan beberapa catanan dan tambahan, yang perlu mendapat perhatiandan alokasi anggaran dalam P-APBD 2013.
    Sementara itu, Bupati Blitar Herry Noegroho mengatakan"Untuk belanja langsung, terutama untuk gaji pegawai memang masih besar, yakni mencapai 65 persen, sehingga ke depannya hal itu akan diperketat hingga mencapai 50 persen. Sedangkan untuk PAD untuk tahun depan ditargetkan 125 persen"
    Menurut Guntur, terkait dengan proses pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Blita, hingga memasuki tahun anggaran. "Saya berharap bisa memberi pemikiran dan masukan yang positif, karena ini berkaitan dengan prioritas pembangunan yang perlu dilaksanakan" tegasnya.(B46US)

Read More »»

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Read More »»

Minggu, 15 September 2013

Pawai Kebangsaan Pemkot Blitar Peringati HUT RI

. Minggu, 15 September 2013
0 komentar



Blitar | Mahkota - Selasa 10/09/2013, Pemerintah Kota Blitar menggelar Pawai Kebangsaan dan acara dimulai pukul 13.00 wib. Acara tersebut sempat tertunda karena sedianya dilakukan tanggal 7 September.
    Pawai Kebangsaan yang digelar Pemkot Blitar dalam rangka memperingati HUTI RI ke 68 tahun, diberangkatkan dari Jl. Merdeka depan kantor walikota. diberangkatkan oleh Walikota Muh. Samanhudi Anwar, SH.
    Sebelumnya, dilakukan laporan dan ucapan selamat datang oleh Ketua Panitia PHBN Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-68 Republik Indonesia tahun 2013 Kota dan Kabupaten Blitar, Suharsono, SH, MAP
    Menurut Suharsono, pada pelaksanaan Pawai Kebangsaan Indonesia Merdeka ini diikuti oleh 117 peserta yang terdiri dari unsur Pendidikan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Instansi Vertikal, BMUD/BUMN, Kecamatan dan Kelurahan, serta unsur masyarakat.
     Adapun rute yang ditempuh pawai, sekitar 4 Km dengan start di depan Kantor Walikota Blitar dan finish di Lapangan Parkir Bung Karno PIPP Kota Blitar. Selama kegiatan berlangsung di tengah terik matahari, penonton penuh sesak memadati jalan yang dilalui pawai.
    Dalam sambutannya sebelum memberangkatkan pawai, Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, SH, mengatakan tahun ini Pawai di Kota Blitar dinamakan Pawai Kebangsaan Indonesia Merdeka tahun 2013.
    Hal itu menurut Samanhudi karena pada pawai menggambarkan perjalanan panjang Bangsa Indonesia. “Mulai dari merebut, mempertahankan, sampai mengisi kemerdekaan, dimana seperti dipesankan Bung Karno" Ujar Samanhudi yang siang itu berbaju kotak-kotak.
     Ditambahkan Samanhudi, bahwa kemerdekaan adalah jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita Bangsa dan Negara ini. Untuk itu mari kita isi dan kita syukuri Kemerdekaan ini dengan pembangunan di segala bidang.
    Dikatakan juga oleh Samanhudi, ia mencanagkan tahun 2014 mendatang warga Kota Blitar, akan mendapatkan biaya pernikahan Gratis sejak dari Kantor Kelurahan sampai kantor Kecamatan bahkan di Kemenag (KUA) karena telah di biayai APBD Pro Rakyat.
    Menuruh Smanhudi, bahwa tahun anggaran 2014 mendatang ABPD Pro rakyat mengucurkan dana Rp.1 miliar, yang di peruntukan warga Kota Blitar di gratiskan dari biaya pernikahan.
    Peng-gratisan itu sejak biaya dari Kelurahan sampai Kecamatan bahkan sampai di Kemenag (KUA), tapi kalau warga Kota Blitar. Namun jika warganya melakukan pernikahan di luar Kota Blitar biaya sendiri. (B46US)
Catatan Redaksi :
Selengkapnya saksikan tayangan video acara Pawai Kebangsaan produksi kami.

Read More »»

Sabtu, 14 September 2013

Kemenangan Untuk Mereka Yang Beriman

. Sabtu, 14 September 2013
0 komentar

Idul Fitri merupakan kemenangan. Tapi bukan kemenangan setiap muslim, melainkan kemenangan untuk muslim yang sungguh-sungguh menjalankan ibadah shaum di bulan Ramadhan. Kemenangan di sini tidak sepatutnya diartikan sebagai pembebasan. Bebas kembali menebar hawa nafsu, bebas makan minum setiap saat, bebas menggunakan harta yang dimiliki. Bukan itu arti dibalik kemenangan.
    Karena sesungguhnya kemenangan bukanlah kebebasan. Kemenangan adalah pembebasan diri dari tunduknya hati selain kepada Allah. Idul Fitri merupakan kemenangan yang harus di isi dengan segenap cara yang suci, agar kemenangan tersebut tidak kandus ditenga jalan.
    Menjelang Idul Fitri tiba, umat musli selalu dihadapkan dengan tradisi tahunan, yaitu Mudik Lebaran. Tradisi mudik lebaran biasanya ditandai dengan fenomena “pulang kampong”. Utamanya, bagi mereka yang hidup diperantauan dengan meninggalkan tempat kerja, usaha, rumah, atau kantor untuk berbagi kebahagiaan bersama sanak family menuju kampong halaman.
    Mudik Lebaran juga merupakan momentum untuk dapat silahturahmi dengan keluarga dan masyarakat setelah sekian lama tidak bertemu. Sebuah tujuan yang sangat mulia dan memiliki nilai ukhuwah yang sangat tinggi.
    Tradisi mudik dijadikan sebagai wahana klangenan atau “jembatan nostalgia” dengan masa lalu. Pemudik yang berasal dari desa, diajak bercengkrama  dengan romantisme alam pedesaan, yang di dalam konsep antropologi dikenal dengan sebutan close corporate community.
    Pemudik merindukan nilai-nilai kebersamaan alamiah yang jarang lagi mereka temui di kota, karena ketatnya persaingan memburu “status”. Disinilah ada benang merah yang dapat ditarik, mengapa keinginan pemudik untuk mengenang “ sejarah” dirinya barang sejenak selalu dilakukan beriringan dengan perayaan Idul Fitri.
    Tapi bagi kita yang penting adalah Idul Fitri bearti “kembali ke kampong halaman rohani.” Dengan demikian, yang harus mudik itu sesungguhnya bukan dalam arti biologis. Coba kita lihat akhir-akhir ini mudik lebaran bukan main luar biasa, sampai “merepotkan” semua pihak. Padahal yang urgen adalah melakukan “mudik spiritual atau mudik rohani.”
    Substansi dari Idulm Fitri adalah “pulang ke kampung halaman rohaninya.”Artinya kembali ke hati nurani. Ini yang sangat penting kita garis bawahi.
    Selain itu, momentum Idul Fitri harus menjadi langkah awal kita dalam mengimplementasikan segala latihan dari ibadah-ibadah yang telah dilakukan selam Ramadhan. Langkah awal ini harus dimanfaatkan sebagai ujung tombak kehidupan yang lebih baik, dimana pencerahan hati, kekuatan iman yang telah dikumpulkan selama ramadhan membuahkan keistiqomahan di jalan Allah pada hari-hari berikutnya.
    Dengan ketulusan hati kami Keluarga Besar Tabloid MAHKOTA baik di Redaksi maupun wartawan di berbagai daerah hanya bisa menyampaikan kata : Taqabbalallahumina wa minkum, Shiyamana wa Shiyamakum” (Semoga Alloh menerima amalan puasa saya dan kamu), Ja’alanallaahu Minal Aidin wal Faizin, Kullu aam wa antum bikhair. Selamat Idul Fitri 1434 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin…

Read More »»

Personal Tabloid Mahkota

Diterbitkan Sesuai dengan : Undang-Undang RI No. 40 Tentang Pers  
Oleh : CV TIGA PUTRA MAHKOTA, 
Akta Notaris : No. 6 tahun 2011 
NPWP : 31.274.123.653.000- SIUP : No.503/410.207.1/SIUP/2012. 
Alamat Redaksi :
  Jl. Kedondong No 174 Kota Blitar 66126. 
Telp (0432) 7781778. HP: 08133499499 / 085853669966 
E-mail:  redaksimahkota@gmail.com.  
No Rek :Bank Mandirin Cabang Blitar : 144001204417. 
BCA Blitar : 0901019583 a/n Bagus Hermansah
BRI Unit Kodya Blitar Nomor Rekenng : 670-01-018735-31-1  
Atas nama : Bagus Hermansah. Pendiri: Bagus Hermansyah. 
Penasehat Hukum : 
 Harsono Nyoto,SH.MH, Nur Yoko,SH, Suyanta,SH. 
Penasehat Supranatural : 
KH. Gholib Tohir, Tedyy Klenik, Eyang Jothosuro,
 Penasehat : 
 Irjen Pol Dasuki, Drs. Tojib Sujito,SPd,MM,
Budi Gunawan, Andrianto Susilo. 
Pemimpin Perusahaan : 
 Bagus.H. 
Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi:
 Bagus Hermansyah,
Redaktur Pelaksana : 
 Bambang.WS, 
Dewan Redaksi :
  Irjen Pol Dasuki, Drs. Tojib Sujito,SPd,MM,
 Budi Gunawan, Bambang.WS. 
Sekretaris Redaksi : 
GRA Kusumaningrum, 
Bendahara : 
 Siti Aminah.  
Pemasaran: 
Gus Joloarto, 
Sirkulasi Iklan :
Agus Pribadi, 
Tata Letak Grafis & Telematika : 
 Mahkota Production, 
DKI JAKARTA : 
Rendy.A,SE, Agustinus Priarno,SH, M.Taufik,SPd.
BIRO NGANJUK : 
 Suryo.S, 
BIRO BLITAR :
GR.Mahendra,  
BIRO TULUNGAGUNG :
Dasan, 
BIRO DIY :
Ir.Jako Purnomo, Ir.Ida Widayanti,Okko Mahendra,SE, 
BIRO SOLO : Djaja Abadi,SSos, M.Syaifudin,SE, 
BIRO KEDIRI :
Sugianto, 
BIRO SURABAYA : Adiyantoro, Khusnul Khotimah,SE,Henry. 
BIRO JOMBANG :
Suryo Suprapto,AH, 
KORLIP KARESIDENAN BESUKI :
R.M.Amza. 
BIRO BONDOWOSO :
 R.M Amza (Kabiro), Johan Effendi.
KORLIP MADURA :
Ahmad Zubaidi, SUMENEP : Rendy Purniawan,AP,
BANYUWANGI :
Yohanes Widarko,SPd- Nova. 
MALANG :
Sugiartono, 
KORLIP KEPRI :
M.Santoso, 
BIRO BATAM :
Usman Efendi,S.Sos, 
BIRO BALI :
Nyoman Nuarta, Agus Purnomo, 
BIRO MATARAM : 
 Sabarudin,ST, Tri.H. 
BIRO PAPUA BARAT :
Ir.Didik Sumaryono. 
PERWAKILAN KALIMANTAN : 
 Kepala :
 Syamsudin AR,  
Kabiro Kutai  Timur : 
 M.Yusuf  Pammase, 
Liputan :
 Ismail , Abdullah, A. Mappangara, 
KABIRO SAMARINDA SEBERANG
Sulaiman, 
Liputan : 
Rustam Efendi, Darwis, 
KABIRO SAMARINDA ILIR : 
Ali Hasan, 
KABIRO TENGGARONG : 
Muhriansyah,  
Liputan Sangata : 
 Hali Setiawan,  
SULAWESI :
 KOORDINATOR : 
Buhari Abu.S.Sos, 
KABIRO WAJO SUL-SEL: 
 Agus Tiwa, 
SOPPENG : 
Buhari Abu.S.Sos,

Read More »»

Tabloid Mahkota Edisi Cetak 37













Read More »»

BERITA YANG BANYAK DIBACA

  © TABLOID MAHKOTA ..Redaksi ..Dan Jl. Kedondong 174 Blitar Jawa Timur

Ke : HALAMAN UTAMA