SELAMAT DATANG DI WEBSITE TABLOID MAHKOTA, SEMOGA KEHADIRAN KAMI DALAM BENTUK CETAK DAN ONLINE MENJADI BACAAN ALTERNATIF MENDAMPINGI PENDAHULU KAMI DAN SEMOGA PEMBERITAAN KAMI DAPAT DIJADIKAN SEBUAH SUMBER REFERENSI.Dibutuhkan wartawan di berbagai daerah. Minat hub : Redaksi Tabloid Mahkota
WASPADA ADANYA OKNUM MENGAKU DARI TABLOID MAHKOTA.HUBUNGI KAMI JIKA ADA OKNUM MENGAKU DARI TABLOID MAHKOTA TERKAIT DENGAN PERMINTAAN PEMASANGAN IKLAN ATAU PROFILE. MELALUI SMS KE NO 08133499499 / 085853669966 ATAU MELALUI BB KE PIN : 21E71294

Sabtu, 19 Oktober 2013

Sekeluarga Dilindas Truk Muatan Kaolin

. Sabtu, 19 Oktober 2013
0 komentar

Blitar | Mahkota -Memperhatikan kasus kecelakaan dengan korban 3 orang yaitu 2 korban meninggal ditempat dengan kondisi mengenaskann dan seorang mengalami luka berat pada tanggal 18 Oktober 2013 sekitar pukul 16.30 wib.
            Ketiga korban adalah suami istri dan anak (siswa SDI Ma’arif Plosokerep Kota Blitar, Jenasah korban (ayah dan anak) hari ini dimakamkan dan diberangkatkan dari rumah duka Jl Seruni Kota Blitar sekitar jam 09.00 pagi ini.
            Tempat kejadian kemarin di Jl Raya Blitar Kediri, tepatnya disebelah barat perlintasan rel kereta api Pakunden Kota Blitar. Korban dilindas truk gandeng dengan muatan kaolin diperkirakan bobot sekitar 50 ton dan tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
            Untuk itu kami komonitas jurnalis beserta masyarakat mengharap dengan sangat agar pihak kepolisian Resort Kota maupun Kabupaten Blitar untuk melakukan razia terhadap truk dan sejenis yang bermuatan melebihi tonase.
            Hal itu selain rawan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas juga pemicu kemacetan jalan. Selain itu juga merusak kondisi jalan yang tidak pada mestinya dilalui kendaraan tersebut.
            Hal ini juga berlaku kepada jajaran kepolisian yang ada di Indonesia agar menanggapi juga melakukan aksi riil dengan melakukan operasi rutin juga patroli keliling serta mengisi pos pos penjagaan yang ada.
            Kami keluarga besar Faorum Wartawan Mahkota mengucapkan turut berduka cita yang sebesar-besarnya, semoga arwahnya diterima disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan iman.(B46US/WS)

Read More »»

Rabu, 09 Oktober 2013

HUT SMPN 1 Wlingi Blitar Ke 55 Diwarnai Nuansa Religius

. Rabu, 09 Oktober 2013
0 komentar


Blitar | Mahkota - SMP Negeri 1 Wlingi Jl Ahmad Yani 22 Wlingi Blitar, 28/9 lalu menandai akhir dari kegiatan hari ulang tahun ke 55 dengan mendatangkan ustadzah Tan Mei Wha dari Surabaya.
    Kali ini dalam rangka  peringnatan ulang tahun di usia ke 55 Spensi mengambil tema 'Kita Tingkatkan Pengabdian Menuju Kualitas Layanan PendidikanYang Lebih Baik'
    Sebelum tausiyah digelar, paginya dilakukan kegiatan istighotsah.
    Acara tersebut merupakan rangkaian kegiata peri- ngatan HUT SMP 1  Wlingi yang biasa disebut Spensi pa da tahun ke 55.
    Sebelum tausiyah digelar beberapa penampilan dari paduan suara hingga pembacaan ayat-ayat suci Al- qur'an dilanjutkan dengan sambutan dari kepala sekolah SMPN 1 Wlingi Drs Harjito,M.Mpd dan diteruskan sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar H. Romelan,SPd,MSi
    Tampak hadir dalam acara tersebut, Selain H.Rome lan,SPd,MSi juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar Achmad Lazim, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain sebagainya
    Seusai acara tausiyah, ditutup dengan memberikan santuan kepada anak yatim.
    Acara  tersebut memakan waktu 1,5 jam, namun ha dirin tak jenuh karena Ustadzah Tan Mei Hwa keturunan Tionghoa mampu memberikan selingan humoris.
     Petuah yang diberikan Ustadzah Tan Mei Hwa ba- nyak berpesan mengenai tugas orang tua kepada anak, agar tercipta generasi penerus yang saleh dan salihah.  Dia juga salut atas program di SMPN 1Wlingi
    Salah satunya yang menjadi daya tarik Tan Mei Wha bahwa para siswa di smp ini terbiasa menjadikan ruang kelasnya suci, sehingga bisa digunakan untuk jamaah salat Duha atau pun Duhur. "Semoga menjadi contoh bagi sekolah lain" tambahnya.
    Diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Wlingi Drs Harjito,M.Mpd bahwa rangkaian peringatan HUT ke 55 melibatkan seluruh masyarakat sekitar.
    Dimulai dengan kejuaraan basket antar SMP se Kabupaten Blitar pada 2 - 13 September lalu.
    Kemudian pada tanggal 23 - 25 September digelar berbagai lomba untuk tingkat SD/MI se Ka- bupaten Blitar, antara lain kejuaraan tenis meja, lomba catur, momba mata pelajaran (matematika, bahasa Indonesia, IPA).
    Acara lainnya adalah lomba menyanyi, lomba te- tembangan dan lomba story telling.
    Di internal sekolah juga digelar lomba SOP, majalah dinding, senam kreasi dan pesta rakyat.
    Sebagai sekolah favorit di Blitar dengan standar operasional prosedur (SOP), Spensi tidak hanya memberikan pelajaran akademis,  juga moral, budi pekerti dan akhlak pada siswanya.
    Oleh sebab itu, berbagai kegiatan peringatan HUT dikemas untuk memberikan pengajaran budi pekerti dan religius.
    Spensi juga berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal pada masyarakat.
    Dalam rangka memperingati HUT ke 55, Spensi seperti telah menjadi agenda tahunan. Spensi meng- gelar bakti sosial dilingkungan sekitar dan ditempat-tempat ibadah. Juga melaksanakan bedah rumah sa- lah satu siswa tidak layak huni di Bajang Kecamatan Talun.
    "Baksos disekitar sekolah langsung melibatkan siswa. Sehingga mereka terbiasa berbagi" ungkap Harjito.
    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh donatur, serta semua pihak yang telah mendukung terlaksananya semua program peringatan HUT.
    "Tanpa adanya kerjasama seluruh pihak mustahil terlaksana dengan sukses" tandasnya.
    Selain itu, Spensi tahun ini juga membangun mushola yang lebih repesentatif di lingkungan sekolah yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh wakil Bupati Blitar Drs.H. Rijanto,MM pada Jum'at 27/9.(B46US)

Read More »»

Tabloid Mahkota Edisi 38 Versi Cetak






Read More »»

Selasa, 08 Oktober 2013

Pengamalan Pancasila Mulai Mengendur ?

. Selasa, 08 Oktober 2013
0 komentar


Kita sebagai makhluk  hidup sudah sepantasnya saling menyayangi antar umat manusia. Tetapi kenyataanya sekarang banyak terjadi pertikaian antar umat ma- nusia. Melihat fenomena  itu, saya mulai mempertanyakan dimanakah letak solidaritas kita antar umat manusia?
    Apakah kita masih berlandaskan dasar Pancasila dalam membangun bangsa ini ? Realitas yang ada di masyarakat  sungguh berbeda.
    Pancasila  tidak dijadikan landasan untuk bertindak, banyak tindakan amoral terjadi di masyarakat seperti perselingkuhan, pemerkosaan, bahkan prostitusi  yang semakin blak-blakan. Bukan hanya itu, pertikaian antar juga kerap terjadi.
    Apakah itu sudah mengamalkan ajaran Pancasila? Sungguh munafik rasanya kalau Negara ini mengatakan masih mengamalkan Pancasila.
    Seandainya masih, saya kira tindakan-tindakan amoral seperti prostitusi, pembunuhan, korupsi dan lain-lain tidak akan pernah terjadi. Sedih kita melihat negar ini yang semakin hari semakin jauh dari Pancasila.
    Kita menyadari di awal pembentukannya Pancasila digunakan sebagai adeologi  dasar  Negara kita, dan tentunya kita juga masih ingat lima sandi utama yang menyusunya; Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan bera dap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Kita mulai dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila itu diharapakan seluruh masyarakat Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,., sudahkah kita menjalankan hal itu? Kita bisa pertanyakan pada diri kita masing-masing.
    Berikut pada sila ini juga diharapkan kita saling menghormati antar pemeluk agama. Realitasnya di masyarakat masih banyak terjadi pertikaian antar umat beragam, sungguh-sungguh menyedihkan.
    Sila kedua adalah kemanusiaan yang adil dan beradap. Dalam sila ini kita diharapkan untuk tidak semena-mena terhadap orang lain dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, Kenyataannya  sangatlah  berbeda, banyak ada kasusu se orang pembantu yang dipukuli majikanyya, ada juga yang sering membeda-be dakan antara satu orang dengan orang lainnya bertitik  tolak dari sudut ekonomi kelu arga  Antara si kaya dan si miskin“, seharusnya kita tidak boleh membedakan satu orang dengan orang lain karena kita harus menjunjung tinggi nilai ke manusiaan.
    Sila ketiga adalah sila persatuan Indonesia. Dalam sila ini dijelaskan kita harus cinta pada bangsa kita sendiri, tetapi sekarang banyak anak yang malah tega menghancurkan negaranya sendiri dengan menjadi teroris. Selain itu, dalam sila ini juga diharapkan kita rela berkorban demi bangsa dan Negara. Buktinya banyak orang yang lebih memilih kepentingan pribadinya dibanding dengan membela negaranya sendiri.
    Sila keempat adalah sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebi -jaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
    Dalam sila ini kita sebagai anak bangsa  diharapkan  tidak memaksakan kehendak pada orang lain dan juga kita harus mengutamakan kepentingan Ne gara dan masyarakat.
    Tetapi kenyataannya banyak pemuda  kita yang tidak mengamalkan sila keempat ini. Mereka banyak memaksakan  kehendaknya untuk mencapai suatu tujuan tertentu, tanpa pernah mempertimbangkan resiko yang nentinya dihadapi.
    Sila kelima atau yang terakhir adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada sila ini diharapkan kita untuk bersikap adil dan menghormati hak-hak orang lain. Sila ini menurut saya sila yang paling sering di langgar oleh masyarakat di Negara kita.
    Di Negara ini seolah-olah keadilan sudah tidak ada. Contohnya banyak koruptor yang dibebaskan tetapi orang yang hanya mencuri sandal malah dipenjarakan lebih lama. Sungguh keadilan sudah muali luntur di Negara tercinta ini.
Kita sebagai makhluk  hidup sudah sepantasnya saling menyayangi antar umat manusia. Tetapi kenyataanya sekarang banyak terjadi pertikaian antar umat ma- nusia. Melihat fenomena  itu, saya mulai mempertanyakan dimanakah letak solidaritas kita antar umat manusia?
    Apakah kita masih berlandaskan dasar Pancasila dalam membangun bangsa ini ? Realitas yang ada di masyarakat  sungguh berbeda.
    Pancasila  tidak dijadikan landasan untuk bertindak, banyak tindakan amoral terjadi di masyarakat seperti perselingkuhan, pemerkosaan, bahkan prostitusi  yang semakin blak-blakan. Bukan hanya itu, pertikaian antar juga kerap terjadi.
    Apakah itu sudah mengamalkan ajaran Pancasila? Sungguh munafik rasanya kalau Negara ini mengatakan masih mengamalkan Pancasila.
    Seandainya masih, saya kira tindakan-tindakan amoral seperti prostitusi, pembunuhan, korupsi dan lain-lain tidak akan pernah terjadi. Sedih kita melihat negar ini yang semakin hari semakin jauh dari Pancasila.
    Kita menyadari di awal pembentukannya Pancasila digunakan sebagai adeologi  dasar  Negara kita, dan tentunya kita juga masih ingat lima sandi utama yang menyusunya; Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan bera dap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Kita mulai dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila itu diharapakan seluruh masyarakat Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,., sudahkah kita menjalankan hal itu? Kita bisa pertanyakan pada diri kita masing-masing.
    Berikut pada sila ini juga diharapkan kita saling menghormati antar pemeluk agama. Realitasnya di masyarakat masih banyak terjadi pertikaian antar umat beragam, sungguh-sungguh menyedihkan.
    Sila kedua adalah kemanusiaan yang adil dan beradap. Dalam sila ini kita diharapkan untuk tidak semena-mena terhadap orang lain dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, Kenyataannya  sangatlah  berbeda, banyak ada kasusu se orang pembantu yang dipukuli majikanyya, ada juga yang sering membeda-be dakan antara satu orang dengan orang lainnya bertitik  tolak dari sudut ekonomi kelu arga  Antara si kaya dan si miskin“, seharusnya kita tidak boleh membedakan satu orang dengan orang lain karena kita harus menjunjung tinggi nilai ke manusiaan.
    Sila ketiga adalah sila persatuan Indonesia. Dalam sila ini dijelaskan kita harus cinta pada bangsa kita sendiri, tetapi sekarang banyak anak yang malah tega menghancurkan negaranya sendiri dengan menjadi teroris. Selain itu, dalam sila ini juga diharapkan kita rela berkorban demi bangsa dan Negara. Buktinya banyak orang yang lebih memilih kepentingan pribadinya dibanding dengan membela negaranya sendiri.
    Sila keempat adalah sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebi -jaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
    Dalam sila ini kita sebagai anak bangsa  diharapkan  tidak memaksakan kehendak pada orang lain dan juga kita harus mengutamakan kepentingan Ne gara dan masyarakat.
    Tetapi kenyataannya banyak pemuda  kita yang tidak mengamalkan sila keempat ini. Mereka banyak memaksakan  kehendaknya untuk mencapai suatu tujuan tertentu, tanpa pernah mempertimbangkan resiko yang nentinya dihadapi.
    Sila kelima atau yang terakhir adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada sila ini diharapkan kita untuk bersikap adil dan menghormati hak-hak orang lain. Sila ini menurut saya sila yang paling sering di langgar oleh masyarakat di Negara kita.
    Di Negara ini seolah-olah keadilan sudah tidak ada. Contohnya banyak koruptor yang dibebaskan tetapi orang yang hanya mencuri sandal malah dipenjarakan lebih lama. Sungguh keadilan sudah muali luntur di Negara tercinta ini.(Redaksi)

Read More »»

Senin, 16 September 2013

Abu Buyarkan Harapan Samsul Kembali Bertahta

. Senin, 16 September 2013
0 komentar


Dalam segala bentuk pertarungan, pasti ada yang menang dan kalah, mari kita bersama-sama menata Kota Kediri menjadi lebih baik. 
Kemenangan ini bukanlah kemenangannya berdua atau tim pemenangan, tapi merupakan kemenangan masyarakat Kota Kediri. Karena mereka ingin sekali perubahan Kota Kediri dalam segala hal
 
Kediri | Mahkota - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Abu Bakar  - Lilik Muhibbah (Mas Abu – Ning Lik) dinyatakan menang berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan walikota (Pilwali) Kediri 2013.
    Setelah dilakukan rekapitulasi dan pemenangnya ditetapkan pasangan Abdullah Abu Bakar – Lilik Muhibbah (Mas Abu – Ning Lik). Hasilnya langsung dikirim oleh KPUD Kota Kediri ke KPU Jatim.
    Pengiriman rekapiitulasi suara tersebut tanpa ditanda tangani oleh pihak tim pemenangan paslon Samsul Ashar – Sunardi (SAS) karena menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi.
    Dalam pengiriman berkas saat itu, yang dikirim KPUD Kota Kediri ada dua macam, yaitu hasil penghitungan suara Pilgub Jatim dan Pilwali Kediri yang digelar bersamaan, Kamis (29/8) lalu.
    Meskti tidak ditandatangani Tim Pemenangan Paslon SAS, kata Ketua KPUD Kota Kediri, Agus Rofiq, hasil tetap dikirimkan. Karena sesuai tahapan, hasil itu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
    Kemudian terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal dilayangkan oleh salah satu paslon, KPUD mengingatkan kalau masih ada tenggang waktu hingga tiga hari.
     “Jika dalam waktu tiga hari tidak ada gugatan ke MK, maka KPUD Kota Kediri segera mengirimkan hasil rekapitulasi Pilwali ke KPU RI. Hasil itu juga akan dikirim DPRD serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penetapan Walikota Kediri periode 2014-2019,” jelasnya.
    Jika  setelah dilakukan rekapitulasi dan hasil dikirimkan ke KPUD Kota Kediri, belakangan muncul adanya gugatan, pihak KPUD Kota Kediri juga telah siap dan telah pula disiapkan pengacara, baik dari pemerintah (Kejaksaan) dan pengacara dari organisasi profesi.
    Ini jika memang ada pihak yang tidak terima terhadap hasil kerja KPUD. Karena menurut Agus Rofik, Pilwali Kediri sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan. “Semuanya sesuai dengan tahapan dan mudah-mudahan tidak ada gugatan. Kami berharap semua bisa menerima biar masyarakat juga bersimpati,” harap dia

Demo Walk Out
Ketika berlangsung rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Kediri 2013 pada Selasa (3/9) lalu, diwarnai aksi demo dan walk out (WO), Meski demo gencar, rekapitulasi penghitungan suara tetap dilakukan oleh KPUD.
    Hasilnya, pasangan Abdullah Abu Bakar  - Lilik Muhibbah (Mas Abu – Ning Lik) mengungguli seluruh paslon cawali Kota Kediri. Pasangan Abu Bakar memperoleh 67.915 suara, sedangkan pesaingnya pasangan SAS (Samsul Ashar) mengumpulkan 63.784 suara.
    Sementara itu, saat dilakuka  penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Kediri diwarnai suasana cukup panas dengan maraknya aksi demo. Masa yang berunjuk rasa adalah dari kubu pasangan calon (paslon) Samsul Azhar-Sunardi (SAS).
    Sehingga untuk pengamanan pihak keamanan menurunkan 650 personel gabungan dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk dari Jogjakrta disiagakan.
    Menurut Kapolres Kediri Kota, AKBP Ratno Kuncoro, personel yang disiagakan dari Polres Kediri Kota, dari Sabhara Polres Madiun, Brimob DI Jogjakarta, Polres Kediri Kabupaten dan didukung Yonif 521 Dadaha Yodha maupun Kodim 0809 Kediri.
    Para pendemo menuntut KPUD melakukan penghitungan ulang dan meminta Panwaslu, Ketua KPU dan Kapolres Kediri Kota untuk mundur. "Ketua KPU tidak netral.
    Para pendemo menuding pihak kepolisian bertindak melebihi batas kewajaran. Karena itu kami minta mereka semuanya mundur," kata Edi Gede, salah seorang pendemo dalam orasinya.
    Setelah itu perwakilan masa diperbolehkan bertemu dengan perwakilan KPU. "Silahkan saja menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu hak Anda. Namun juga kami tidak mungkin melakukan penghitungan ulang, karena jadwalnya sudah ditentukan dan saat ini waktunya rekapitulasi," kata Anggota KPU, Masrukin.
    Pada saat rapat pleno rekapitulasi, tim pemenangan paslon SAS mengadakan aksi walk out (WO). "Kami menilai KPU tidak adil dan tidak pernah merespon keinginan kami. Makanya saya tidak ikut melanjutkan rapat pleno rekapitulasi ini," kata Ketua Tim Pemenangan SAS, Djaka Siswa Lelana.
    Meski ada aksi unjuk rasa maupun WO dari salah satu tim pemenangan, proses rekapitulasi tetap dilakukan. Hasilnya, KPU menetapkan paslon Mas Abu – Ning Lik memperoleh suara terbanyak, yaitu   67.915 suara dan disusul pesaing beratnya, paslon nomor urut 4, SAS yang memperoleh sebanyak 63.784 suara.
    Setelah ini, pasangan Mas Abu – Ning Lik akan langsung menjalin komunikasi dengan beberapa calon lain, terutama pada pasangan SAS untuk bersama-sama membangun Kota Kediri. (ws)

Read More »»

Retribusi Pajak Penambangan Akan Dihentikan


Blitar | Mahkota - Penggalian atau pengambilan batu dan pasir di aliran sungai lahar Gunung Kelud dan sebagian yang ada di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok sangat membantu.
    Hal itu karena dengan pengambilan material akan mengurangi timbungan yang dapat mendangkalkan sungai aliran lahar dari Gunung Kelud. hal itu, karena material berupa batu dan pasir selalu terbawa dari arah gunung bersama lajunya air ketika hujan menerpa Gunung Kelud.
    Selama ini, para penambang dilokasi tersebut dikenakan retribusi, penarikan retribusi itu mengacu uu no 28 tahun 2009, perda no 2 tahun 2011 dan peraturan bupati.
    Namun  dalam aturan itu tidak disyaratkan jika penambang harus berijin dan restribusi hingga bulan Septenber 2013 ini sudah masuk mencapai Rp 35 juta dari para penambang itu tidak memiliki ijin.
    Sehingga untuk mengantisipasi permasalahan di kemudian hari Komisi III DPRD Kabupaten Blitar meminta eksekutif untuk sementara menghentikan pajak untuk penambangan pasir dan batu.
    Hal itu disampaikan oleh Heri Romadhon Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dalam hearing antara warga Kedawung Kecamatan Nglegok dengan Komisi III baru baru ini.
    Sementara Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar Ismuni membenarkan adanya penarikan retribusi untuk penambangan pasir dan batu. Dimana penarikan itu mengacu uu no 28 tahun 2009, perda no 2 tahun 2011 dan peraturan bupati dan dalam aturan itu tidak disyaratkan jika penambang harus berijin.
    Namun lanjut Ismuni dengan adanya rekomendasi dari komisi III pihaknya akan menghentikan penarikan retribusi tersebut.
    Nurkholis salah seorang penambang mengaku tidak keberatan jika harus dikenakan retribusi saat melakukan penambanagn pasir dan batu. Namun Disisi lain harus ada kejelasan soal daerah-daerah yang boleh di tambang dan tidak.
    Kejelasan daerah mana yang boleh dan tidak itu menurut Nurkholis agar penambang tidak bingung mencari lokasi yang dilarang atau tidak.(B46US)

Read More »»

Blitar Barat Perlukah Didirikan Rumah Sakit ?


Blitar | Mahkota - Masyarakat kawasan wilayah Blitar barat, saat ini jika berobat kebanyakan memilih ke rumah sakit yang ada di Tulungagung ataupun Kedir dan tidak ke rumah sakit yang ada di Kabupaten Blitar.
    Hal itu, jika dilihat, karena faktor jarak tempuh  yang lebih dekat dan efisiennsi waktu dalam berobat jika dibanding harus ke RSUD Kabupaten Blitar yang jarak tempuhnya lebih jauh.
    Pemerintah Kabupaten Blitar, dalam mensikapi hal tersebut, melalui Bappeda mengusulkan alokasi Rp 100 juta untuk melakukan studi kelayakan rumah sakit Blitar barat.
    Dalam hal ini pemkab bakal mengundang akademisi dari Universitas Brawijaya Malang untuk melakukan studi kelayakan soal perlu atau tidaknya rumah sakit dibangun di Blitar barat.
    Ahmad Tamim Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar 10/9 lalu mengatakan bahwa hasil kajian studi kelayakanbenar benar menjadi referensi utama. Jadi atau tidaknya realisasi rencana pembangunan rumah sakit di Blitar barat.
    Sehingga, menurut Tamim, legislatif meminta proses pengkajian ini benar benar dilakukan secara maksimal, agar menjadi dasar pembangunan rumah sakit tersebut.
    "Memang legislatif menyetujui dilakukan kajian terlebih dahulu. Karena memang sangat diperlukan. Sisi lain, hasilnya hasilnya harus benar-benar final dan memperhatikan dan memperhatikan berbagai faktor yang ada" ungkap Tamim.
    Perlu menjadi perhatian, lanjut dia, tentunya populalsi dan jumlah penduduk di Blitar barat mampu dihitung dengan benar. Di khawatirkan, ketika rumah sakit benar-benar dibangun justru tidak maksimal dan tidak diperlukan oleh masyarakat.
    "Jadi kajian tersebut akan menjadi dasar, apakah perlu tidaknya dibangun sebuah rumah sakit, ataukah hanya perlu dilakukan peningkatan status Puskesmas yang ada" tegasnya.
    Selain itu, jika benar akan dibangun sebuah rumah sakit, tentunya yang harus diperhatikan adalah bahwa rumah sakit memiliki kelas dan kategori."Jadi kalau standar atau kelasnya masih dibawah Tulungagung atau Kediri, apakah nanti masyarakat benar-benar mau kerumah sakit tersebut atau tidak" katanya.   
    Menurut dia, intinya kajian tersebut sanngat diperlukan, yang tujuannya benar-benar memastikan apakah rumah sakit di Blitar barat diperlukan atau tidak.
    Sementara alternatif lain saat ini adalah meningkatkan status Puskesmas yang ada. "Kalau dewan untuk saat ini merekomendasikan segera melakukan studi kelayakan. Agar kita semua tahu, apakah ini diperlukan atau hanya membuang-buang anggaran saja" terangnya. (B46US)

Read More »»

Ranperda P-APBD 2013 Dibahas Dalam Rapat Paripurna


Blitar | Mahkota - Bertempat di Gedung DPRD Kabaten Blitar, 10/9 lalu digelar rapat paripurna dengan materi pandangan fraksi soal proses pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).
    Rapat paripurna hari itu yang diawali pukul 09.00 wib merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya tentang pembahasan P-APBD 2013 yang telah didengarkan bersama-sama penjelasan dari Bupati Blitar terkait Ranperda P-APBD 2013.
    Rapat paripurna tersebut dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten  Blitar, yakni Ketua Guntur Wahono dan Wakil Ketua Abdul Munib, Edy Masna.N serta Suswati.
    Sedangkan dari eksekutif hadir Bupati Blitar Herry Noegrohodan Wakil Bupati Rijanto, juga dihadiri anggota dewan serta perwakilan dari beberapa SKPD di lingkup Pemkab Blitar.
    Guntur Wahono, ketua DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, "Ini bagian dari lanjutan pembahasan Ranperda ¬P-AAPBD tahun ini, dan saya ucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan dalam paripurna ini" ucapnya.
    Dalam rapar paripurna itu harapkan oleh Guntur, masing-masing  perwakilan atau juru bicara fraksi bisa memberikan catatan dan pemikirannya terkait perubahan anggaran yang akan dilakukanhingga akhir tahun ini.
    Yang hadir dalam rapat paripurna tersebut terdapat enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar, yakni fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar dan fraksi Patriot Amanan Nurani.
    Secara umum, masing-masing juru bicara mengungkapkan beberapa catanan dan tambahan, yang perlu mendapat perhatiandan alokasi anggaran dalam P-APBD 2013.
    Sementara itu, Bupati Blitar Herry Noegroho mengatakan"Untuk belanja langsung, terutama untuk gaji pegawai memang masih besar, yakni mencapai 65 persen, sehingga ke depannya hal itu akan diperketat hingga mencapai 50 persen. Sedangkan untuk PAD untuk tahun depan ditargetkan 125 persen"
    Menurut Guntur, terkait dengan proses pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Blita, hingga memasuki tahun anggaran. "Saya berharap bisa memberi pemikiran dan masukan yang positif, karena ini berkaitan dengan prioritas pembangunan yang perlu dilaksanakan" tegasnya.(B46US)

Read More »»

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Read More »»

Minggu, 15 September 2013

Pawai Kebangsaan Pemkot Blitar Peringati HUT RI

. Minggu, 15 September 2013
0 komentar



Blitar | Mahkota - Selasa 10/09/2013, Pemerintah Kota Blitar menggelar Pawai Kebangsaan dan acara dimulai pukul 13.00 wib. Acara tersebut sempat tertunda karena sedianya dilakukan tanggal 7 September.
    Pawai Kebangsaan yang digelar Pemkot Blitar dalam rangka memperingati HUTI RI ke 68 tahun, diberangkatkan dari Jl. Merdeka depan kantor walikota. diberangkatkan oleh Walikota Muh. Samanhudi Anwar, SH.
    Sebelumnya, dilakukan laporan dan ucapan selamat datang oleh Ketua Panitia PHBN Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-68 Republik Indonesia tahun 2013 Kota dan Kabupaten Blitar, Suharsono, SH, MAP
    Menurut Suharsono, pada pelaksanaan Pawai Kebangsaan Indonesia Merdeka ini diikuti oleh 117 peserta yang terdiri dari unsur Pendidikan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Instansi Vertikal, BMUD/BUMN, Kecamatan dan Kelurahan, serta unsur masyarakat.
     Adapun rute yang ditempuh pawai, sekitar 4 Km dengan start di depan Kantor Walikota Blitar dan finish di Lapangan Parkir Bung Karno PIPP Kota Blitar. Selama kegiatan berlangsung di tengah terik matahari, penonton penuh sesak memadati jalan yang dilalui pawai.
    Dalam sambutannya sebelum memberangkatkan pawai, Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, SH, mengatakan tahun ini Pawai di Kota Blitar dinamakan Pawai Kebangsaan Indonesia Merdeka tahun 2013.
    Hal itu menurut Samanhudi karena pada pawai menggambarkan perjalanan panjang Bangsa Indonesia. “Mulai dari merebut, mempertahankan, sampai mengisi kemerdekaan, dimana seperti dipesankan Bung Karno" Ujar Samanhudi yang siang itu berbaju kotak-kotak.
     Ditambahkan Samanhudi, bahwa kemerdekaan adalah jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita Bangsa dan Negara ini. Untuk itu mari kita isi dan kita syukuri Kemerdekaan ini dengan pembangunan di segala bidang.
    Dikatakan juga oleh Samanhudi, ia mencanagkan tahun 2014 mendatang warga Kota Blitar, akan mendapatkan biaya pernikahan Gratis sejak dari Kantor Kelurahan sampai kantor Kecamatan bahkan di Kemenag (KUA) karena telah di biayai APBD Pro Rakyat.
    Menuruh Smanhudi, bahwa tahun anggaran 2014 mendatang ABPD Pro rakyat mengucurkan dana Rp.1 miliar, yang di peruntukan warga Kota Blitar di gratiskan dari biaya pernikahan.
    Peng-gratisan itu sejak biaya dari Kelurahan sampai Kecamatan bahkan sampai di Kemenag (KUA), tapi kalau warga Kota Blitar. Namun jika warganya melakukan pernikahan di luar Kota Blitar biaya sendiri. (B46US)
Catatan Redaksi :
Selengkapnya saksikan tayangan video acara Pawai Kebangsaan produksi kami.

Read More »»

Sabtu, 14 September 2013

Kemenangan Untuk Mereka Yang Beriman

. Sabtu, 14 September 2013
0 komentar

Idul Fitri merupakan kemenangan. Tapi bukan kemenangan setiap muslim, melainkan kemenangan untuk muslim yang sungguh-sungguh menjalankan ibadah shaum di bulan Ramadhan. Kemenangan di sini tidak sepatutnya diartikan sebagai pembebasan. Bebas kembali menebar hawa nafsu, bebas makan minum setiap saat, bebas menggunakan harta yang dimiliki. Bukan itu arti dibalik kemenangan.
    Karena sesungguhnya kemenangan bukanlah kebebasan. Kemenangan adalah pembebasan diri dari tunduknya hati selain kepada Allah. Idul Fitri merupakan kemenangan yang harus di isi dengan segenap cara yang suci, agar kemenangan tersebut tidak kandus ditenga jalan.
    Menjelang Idul Fitri tiba, umat musli selalu dihadapkan dengan tradisi tahunan, yaitu Mudik Lebaran. Tradisi mudik lebaran biasanya ditandai dengan fenomena “pulang kampong”. Utamanya, bagi mereka yang hidup diperantauan dengan meninggalkan tempat kerja, usaha, rumah, atau kantor untuk berbagi kebahagiaan bersama sanak family menuju kampong halaman.
    Mudik Lebaran juga merupakan momentum untuk dapat silahturahmi dengan keluarga dan masyarakat setelah sekian lama tidak bertemu. Sebuah tujuan yang sangat mulia dan memiliki nilai ukhuwah yang sangat tinggi.
    Tradisi mudik dijadikan sebagai wahana klangenan atau “jembatan nostalgia” dengan masa lalu. Pemudik yang berasal dari desa, diajak bercengkrama  dengan romantisme alam pedesaan, yang di dalam konsep antropologi dikenal dengan sebutan close corporate community.
    Pemudik merindukan nilai-nilai kebersamaan alamiah yang jarang lagi mereka temui di kota, karena ketatnya persaingan memburu “status”. Disinilah ada benang merah yang dapat ditarik, mengapa keinginan pemudik untuk mengenang “ sejarah” dirinya barang sejenak selalu dilakukan beriringan dengan perayaan Idul Fitri.
    Tapi bagi kita yang penting adalah Idul Fitri bearti “kembali ke kampong halaman rohani.” Dengan demikian, yang harus mudik itu sesungguhnya bukan dalam arti biologis. Coba kita lihat akhir-akhir ini mudik lebaran bukan main luar biasa, sampai “merepotkan” semua pihak. Padahal yang urgen adalah melakukan “mudik spiritual atau mudik rohani.”
    Substansi dari Idulm Fitri adalah “pulang ke kampung halaman rohaninya.”Artinya kembali ke hati nurani. Ini yang sangat penting kita garis bawahi.
    Selain itu, momentum Idul Fitri harus menjadi langkah awal kita dalam mengimplementasikan segala latihan dari ibadah-ibadah yang telah dilakukan selam Ramadhan. Langkah awal ini harus dimanfaatkan sebagai ujung tombak kehidupan yang lebih baik, dimana pencerahan hati, kekuatan iman yang telah dikumpulkan selama ramadhan membuahkan keistiqomahan di jalan Allah pada hari-hari berikutnya.
    Dengan ketulusan hati kami Keluarga Besar Tabloid MAHKOTA baik di Redaksi maupun wartawan di berbagai daerah hanya bisa menyampaikan kata : Taqabbalallahumina wa minkum, Shiyamana wa Shiyamakum” (Semoga Alloh menerima amalan puasa saya dan kamu), Ja’alanallaahu Minal Aidin wal Faizin, Kullu aam wa antum bikhair. Selamat Idul Fitri 1434 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin…

Read More »»

Personal Tabloid Mahkota

Diterbitkan Sesuai dengan : Undang-Undang RI No. 40 Tentang Pers  
Oleh : CV TIGA PUTRA MAHKOTA, 
Akta Notaris : No. 6 tahun 2011 
NPWP : 31.274.123.653.000- SIUP : No.503/410.207.1/SIUP/2012. 
Alamat Redaksi :
  Jl. Kedondong No 174 Kota Blitar 66126. 
Telp (0432) 7781778. HP: 08133499499 / 085853669966 
E-mail:  redaksimahkota@gmail.com.  
No Rek :Bank Mandirin Cabang Blitar : 144001204417. 
BCA Blitar : 0901019583 a/n Bagus Hermansah
BRI Unit Kodya Blitar Nomor Rekenng : 670-01-018735-31-1  
Atas nama : Bagus Hermansah. Pendiri: Bagus Hermansyah. 
Penasehat Hukum : 
 Harsono Nyoto,SH.MH, Nur Yoko,SH, Suyanta,SH. 
Penasehat Supranatural : 
KH. Gholib Tohir, Tedyy Klenik, Eyang Jothosuro,
 Penasehat : 
 Irjen Pol Dasuki, Drs. Tojib Sujito,SPd,MM,
Budi Gunawan, Andrianto Susilo. 
Pemimpin Perusahaan : 
 Bagus.H. 
Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi:
 Bagus Hermansyah,
Redaktur Pelaksana : 
 Bambang.WS, 
Dewan Redaksi :
  Irjen Pol Dasuki, Drs. Tojib Sujito,SPd,MM,
 Budi Gunawan, Bambang.WS. 
Sekretaris Redaksi : 
GRA Kusumaningrum, 
Bendahara : 
 Siti Aminah.  
Pemasaran: 
Gus Joloarto, 
Sirkulasi Iklan :
Agus Pribadi, 
Tata Letak Grafis & Telematika : 
 Mahkota Production, 
DKI JAKARTA : 
Rendy.A,SE, Agustinus Priarno,SH, M.Taufik,SPd.
BIRO NGANJUK : 
 Suryo.S, 
BIRO BLITAR :
GR.Mahendra,  
BIRO TULUNGAGUNG :
Dasan, 
BIRO DIY :
Ir.Jako Purnomo, Ir.Ida Widayanti,Okko Mahendra,SE, 
BIRO SOLO : Djaja Abadi,SSos, M.Syaifudin,SE, 
BIRO KEDIRI :
Sugianto, 
BIRO SURABAYA : Adiyantoro, Khusnul Khotimah,SE,Henry. 
BIRO JOMBANG :
Suryo Suprapto,AH, 
KORLIP KARESIDENAN BESUKI :
R.M.Amza. 
BIRO BONDOWOSO :
 R.M Amza (Kabiro), Johan Effendi.
KORLIP MADURA :
Ahmad Zubaidi, SUMENEP : Rendy Purniawan,AP,
BANYUWANGI :
Yohanes Widarko,SPd- Nova. 
MALANG :
Sugiartono, 
KORLIP KEPRI :
M.Santoso, 
BIRO BATAM :
Usman Efendi,S.Sos, 
BIRO BALI :
Nyoman Nuarta, Agus Purnomo, 
BIRO MATARAM : 
 Sabarudin,ST, Tri.H. 
BIRO PAPUA BARAT :
Ir.Didik Sumaryono. 
PERWAKILAN KALIMANTAN : 
 Kepala :
 Syamsudin AR,  
Kabiro Kutai  Timur : 
 M.Yusuf  Pammase, 
Liputan :
 Ismail , Abdullah, A. Mappangara, 
KABIRO SAMARINDA SEBERANG
Sulaiman, 
Liputan : 
Rustam Efendi, Darwis, 
KABIRO SAMARINDA ILIR : 
Ali Hasan, 
KABIRO TENGGARONG : 
Muhriansyah,  
Liputan Sangata : 
 Hali Setiawan,  
SULAWESI :
 KOORDINATOR : 
Buhari Abu.S.Sos, 
KABIRO WAJO SUL-SEL: 
 Agus Tiwa, 
SOPPENG : 
Buhari Abu.S.Sos,

Read More »»

Tabloid Mahkota Edisi Cetak 37













Read More »»

Minggu, 18 Agustus 2013

Undang Undang Penyiaran Republik Indonesia

. Minggu, 18 Agustus 2013
0 komentar

Undang Undang Repulik Indonesi
Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Pengiaran

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang  :
a. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

c. Bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

d. Bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;

e. Bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;

f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan membentuk Undang-undang tentang Penyiaran yang baru;

Mengingat :

1. Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat (1),
    Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887);

9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN

BAB   I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
01. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang  dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

02. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

03. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

04. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

05. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat   tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

06. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan / atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.

07. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.

08. Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk
penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.

09. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik,  lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran  berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya    asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia  internasional.
12. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau Gubernur.

13. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di  pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

14. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

BAB II

ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH

Pasal 2

Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

Pasal 3

Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Pasal 4

(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Pasal 5

Penyiaran Diarahkan Untuk :
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
b. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d. Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. Menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
g. Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang
    penyiaran;
h. Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
i.  Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j.  Memajukan kebudayaan nasional.

BAB III

PENYELENGGARAAN PENYIARAN Bagian Pertama Umum

Pasa 6

(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
(2) Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
(3)  Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
(4)  Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.

BAGIAN KE DUA

KOMISI PENYIARAN INDONESIA

 Pasal 7
(1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI
(2) KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai
      penyiaran.
(3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat
      provinsi.
(4) Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Pasal 8
(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili 
      kepentingan masyarakat akan penyiaran.
(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai
      wewenang:
a. Menetapkan standar program siaran;
b. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
c. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
d. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
e. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;

d. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
e. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
f. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas  di bidang penyiaran.

Pasal 9

(1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 10

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f.  Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa;
h. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
i.  Bukan pejabat pemerintah; dan
j.  Nonpartisan.

(2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
(3) Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(4) Anggota KPI berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir;
b. Meninggal dunia;
c. Mengundurkan diri;
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1) Apabila anggota KPI berhenti dalam masa jabatannya karena alasan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, yang bersangkutan
     digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
(2) Penggantian anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam ayat   (1) diatur lebih lanjut oleh KPI.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan tugas KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah, serta tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.

BAGIAN KE TIGA

JASA PENYIARAN

Pasal 13
(1) Jasa penyiaran terdiri atas:
a. Jasa penyiaran radio; dan
b. Jasa penyiaran televisi.

(2) Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengga-rakan oleh:
a. Lembaga Penyiaran Publik;
b. Lembaga Penyiaran Swasta;
c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.

BAGIAN KE EMPAT

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
       
Pasal 14

(1). Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
(2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal.
(4) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas   masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(6) Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) orang dan dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 (tiga) orang.
(7) Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
(8) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5  (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(9) Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

Pasal 15

(1) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari :
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan; dan
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.

BAGIAN KE LIMA

LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Pasal 16

(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
(2) Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.

Pasal 17

(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan
dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan
 (2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk
     memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.

Pasal 18

(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.
(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
(3) Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

Pasal 19

Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari:
a. siaran iklan; dan/atau
b. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 20
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

BAGIAN KE ENAM

LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

Pasal 21

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh
komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah,
luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan :
a.  Tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
b.  Untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggam-barkan identitas bangsa.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya:
a. Tdak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
b. Tdak terkait dengan organisasi terlarang; dan
c. Tdak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.

Pasal 22

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitastertentu dan menjadi milik komunitas tersebut.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 23

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

Pasal 24

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
(2) Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

BAGIAN KE TUJUH

LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Pasar 25

(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
(2)  Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.

Pasal 26

(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
b. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
(2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Ber-langganan harus:
a. Melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
b. Menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
c. Menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
(3) Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari:
a. Muran berlangganan; dan
b. Msaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 27

Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;
c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
d. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan
e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

Pasal 28

Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang
    diberikan; dan
b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

Pasal 29

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 33  ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) berlaku pula bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud 
     dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

BAGIAN KE DELAPAN
Lembaga Penyiaran Asing
Pasal 30
(1) Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia.
(2) Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

BAGIAN KE SEMBILAN

STASIUN PENYIARAN DAN WILAYAH JANGKAUAN SIARAN

Pasal 31
(1) Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran
     televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal.
(2) Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI
bersama Pemerintah.
(5) Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.
(6) Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan
kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada.

BAGIAN KE SEPULUH

RENCANA DASAR TEKNIK PENYIARAN
DAN
PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT  PENYIARAN

Pasal 32

(1) Setiap pendirian dan penyelenggaraan penyiaran wajib memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun lebih lanjut oleh KPI bersama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAGIAN KE SEBELAS

PERIZINAN

Pasal 33

(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(2) Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(3) Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik.
(4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah
     memperoleh:




a. Masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
b. Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.

(5) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara
     dministratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
(6) Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
(7) Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan
     penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

Pasal 34

(1) Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:
a. Izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. Izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dapat
     diperpanjang.
(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena :
a. Tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
b. Melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
c. Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI;
d. Dipindahtangankan kepada pihak lain;
e. Melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat
penyiaran; atau
f. Melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak
diperpanjang kembali.

BAB IV

PELAKSANAAN SIARAN

BAGIAN PERTAMA

Isi Siaran

Pasal 35
Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Pasal 36

(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang :
a. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat
    terlarang; atau
c. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

BAGIAN KE DUA

Bahasa Siaran

Pasal 37
Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pasal 38

(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu.
(2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.

Pasal 39

(1) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(2) Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
(3) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu.

BAGIAN KE TIGA

Relai dan Siaran Bersama

Pasal 40

(1) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran luar negeri.
(2) Relai siaran yang digunakan sebagai acara tetap, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dibatasi.
(3) Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlah mata acaranya dibatasi.
(4) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain secara tidak tetap 
     atas mata acara tertentu yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.

Pasal 41

Antar lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama sepanjang siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan monopoli pembentukan opini.


BAGIAN KE EMPAT

Kegiatan Jurnalistik

Pasal 42
Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAGIAN  KE LIMA

Hak Siar

Pasal 43

(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAGIAN KE ENAM

Ralat Siaran

Pasal 44

(1) Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui
terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.
(2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.
(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

BAGIAN KE TUJUH

Arsip Siaran

Pasal 45

(1) Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAGIAN KE DELAPAN

Siaran Iklan

Pasal 46

(1) Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.


(2)  Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
(3)  Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

(4) Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI.
(5) Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran.
(6) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(7) Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
(8) Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.
(9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.
(10) Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.
(11) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.

BAGIAN KE SEMBILAN

Sensor Isi Siaran

Pasal 47

Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.

BAB V

PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

Pasal 48

(1) Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
(2) Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada :
a. Nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. Norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran.

(3) KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
(4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya
     berkaitan dengan:
a. Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. Rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. Kesopanan dan kesusilaan;
d. Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. Penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g. Penyiaran program dalam bahasa asing;
h. Ketepatan dan kenetralan program berita;
i. Siaran langsung; dan
j. Siaran iklan.
(5) KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.

Pasal 49

KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 50

(1) KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.
(2) KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya
      pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
(3) KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat mendasar
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e.
(4) KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan
     memberikan kesempatan hak jawab.
(5) KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.

Pasal 51

(1) KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan
     pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)
     apabila terbukti benar.
(2) Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang
     berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.

BAB VI

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 52

(1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
      berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan
     pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga
    Penyiaran.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap
     program dan/atau isi siaran yang merugikan.

BAB VII

PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 53

(1)    KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia.
(2)    KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Pasal 54

Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. denda administratif;
e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

BAB IX

PENYIDIKAN

Pasal 56

(1) Penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2) Khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

BAB X

KETENTUAN PIDANA

Pasal 57

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5);
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

Pasal 58

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
b. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
c. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);
d. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).

Pasal 59

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 60

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti  dengan yang baru.
(2) Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3)    Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 61

(1) KPI harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya
     Undang-undang ini.
(2) Untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas usulan
     masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 62

(1) Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

Pasal 63

Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 64

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Desember 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 139

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2002

TENTANG PENYIARAN

UMUM
Bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi, bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara.
Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan melindungi hal tersebut.
Namun, sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia.
Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita.
Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.
Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi tidak memadai.
Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang penyelenggaraan penyiaran, tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku secara universal.
Atas dasar hal tersebut perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai penyiaran.

Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum;
2. Penyiaran harus mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun pemerintah, termasuk hak asasi setiapindividu/orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu/orang lain;
3. Memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harusmempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, baik  dalam skala nasional maupun internasional;
4. Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran;
5. Lebih memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional; untuk itu, dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia yang menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran;

6. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien;
7. pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat, mampu menyerap, dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai budaya asing.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)

Yang dimaksud dengan pola jaringan yang adil dan terpadu adalah pencerminan adanya keseimbangan informasi antardaerah serta antara daerah dan pusat.

Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)

Yang dimaksud dengan diawasi adalah pelaksanaan tugas KPI dipantau dan dikontrol agar sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Pedoman perilaku penyiaran tersebut diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada
KPI.

Huruf c
Yang dimaksud dengan mengawasi pelaksanaan peraturan adalah mengawasi pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh KPI.

Huruf d
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud memberikan kesempatan kepemilikan saham adalah pada saat-saat penjualan saham kepada publik.

Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan komunitasnya adalah komunitas yang berada dalam wilayah jangkauan daya pancar stasiun komunitas yang diizinkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas


Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kode etik adalah pedoman perilaku penyelenggaraan penyiaran komunitas.

Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan diutamakan ialah diberikan prioritas kepada masyarakat di daerah itu atau yang berasal dari daerah itu. Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun hanya dapat diberikan kepada pihak dari luar daerah apabila masyarakat setempat tidak ada yang berminat.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan izin penyelenggaraan penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mata acara siaran yang berasal dari luar negeri diutamakan berkaitan dengan agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya, olahraga, serta hiburan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan harus diberi teks bahasa Indonesia, hanya berlaku bagi jasa penyiaran televisi.
Ayat (2)
Pengaturan tentang film yang boleh disiarkan melalui media televisi disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku tentang perfilman.
Ayat (3)
Yang dimaksud dalam ayat ini, hanya berlaku bagi jasa penyiaran televisi.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pembatasan jenis siaran acara tetap adalah acara siaran warta berita, siaran musik yang penampilan tidak pantas, dan acara siaran olahraga yang memperagakan adegan sadis.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Perlakuan eksploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Yang dimaksud dengan sumber daya dalam negeri adalah pemeran dan latar belakang produk iklan, bersumber dari dalam negeri.
Pasal 47
Tanda lulus sensor yang dimaksud dalam Pasal ini, hanya berlaku bagi jasa penyiaran televisi.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan hak jawab pada ayat ini sudah termasuk di dalamnya hak koreksi dan hak pembetulan atas kesalahan.

Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemantauan Lembaga Penyiaran adalah melakukan pengamatan terhadap penyelenggaraan siaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penyiaran.
Yang dimaksud dengan kegiatan literasi adalah kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan sikap kritis masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban kepada Presiden mengenai pelaksanaan fungsi, wewe¬nang, tugas, dan kewajiban disampaikan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan titik berat pada aspek administrasi dan keuangan; laporan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meliputi pelaksanaan fungsi, wewe¬nang, tugas, dan kewajiban KPI.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban kepada Gubernur mengenai pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban disampaikan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan titik berat pada aspek administrasi dan keuangan; laporan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi meliputi pelaksanaan fungsi, wewe¬nang, tugas, dan kewajiban KPI Daerah.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4252

Dokumen :
Tabloid Mahkota,
Jatimnet
Tabloid datanews

Read More »»

BERITA YANG BANYAK DIBACA

  © TABLOID MAHKOTA ..Redaksi ..Dan Jl. Kedondong 174 Blitar Jawa Timur

Ke : HALAMAN UTAMA